INSPEKTORAT – Inspektur Provinsi Jawa Barat, Bapak H. Pery Soeparman, SH., MM., M.Si membuka acara Rapat Membangun Kemitraan LKPP Dengan APIP Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah pada tanggal 21 September 2015, di Aula Rapat Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Bandung. Rapat yang dibuka langsung oleh Bapak H. Pery Soeparman, SH., MM., M.Si, dihadiri oleh bpk Nandang Sutisna, ST., MT. Kepala Seksi Wilayah Jawa Bagian Barat, Para Pejabat Struktural Dan Pejabat Fungsional Lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Pejabat Struktural Atau Pejabat Fungsional Dari Inspektorat Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat pun turut di undang dalam rapat tersebut.
Inspektur Provinsi Jawa Barat menilai bahwa kegiatan ini sangat bagus sebagai satu sarana strategis guna memberikan pemahaman, menambah wawasan dan profesionalisme apip dalam melaksanakan tugasnya. APIP yang melakukan pemeriksaan salah satunya adalah terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yang juga disebutkan pada pasal 116 perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa berbunyi :†K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuanâ€. Pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang/jasa dimaksudkan untuk mendukung usaha pemerintah guna :
- Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung-jawab.
- Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
- Menegakkan peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan negara.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Serta Perubahan-Perubahannya, yaitu :
- PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2011
- PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012
- PERPRES NOMOR 172 TAHUN 2014
- PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015
Yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah secara efektif, profesional dan akuntabel.
Pengadaan barang/jasa pemerintah sepenuhnya diadakan melalui sistem online bertujuan agar proses pengadaan berlangsung transparan dan efisien. Akan tetapi pengadaan dengan sistem online pun tidak semata-mata tidak ada permasalahan. Beberapa temuan BPK – RI dalam melaksanakan pemeriksaan terkait LKPD masih dijumpai permasalahan, diantaranya :
- Pengadaan barang yang dilakukan melalui lpse diketahui terdapat pengaturan dokumen penawaran antara peserta lelang yang tidak dapat diantisipasi oleh ULP
- Harga perkiraan sendiri (HPS) belum mencerminkan nilai pasar karena hanya berdasarkan price list semata, tidak mencerminkan diskon oleh pihak distributor yang sebenarnya (meskipun dalam HPS yang dibuat PPK sudah diperhitungkan berdasarkan harga kontrak-kontrak terdahulu)
- Terdapat indikasi pengaturan dokumen penawaran :
- Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen (pengetikan, susunan dan format penulisan)
- Adanya keikutsertaa beberapa penyedia jasa yang berada dalam satu kendali/persekongkolan (penggunaan ip (internet protocol) address yang sama dalam mengakses program pengadaan tersebut.
- Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS contoh dari 4 penawaran; 98,01%; 99,5%; 98,75% dan 98,86%.
- Hasil konfirmais kepada pemasok/distributor diketahui terdapat pemahalan harga.
- terdapat indikasi pemecahan kontrak (misal ke-6 pengadaan barang yang sama (vibrator roller) di 6 balai dilaksanakan oleh kelompok kerja).
- Pembayaran pekerjaan jasa konsultasi untuk tenaga ahli tidak sesuai dengan bukti SPT :
- Pokja ULP dalam proses negosiasi biaya personil hanya membandingkan dengan HPS bukan dengan harga pasar. Seharusnya menurut auditor berdasarkan bukti SPT (perpajakan).
Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat meningkatkan peran APIP, karena Undang-undang tentang APIP belum terwujud walau sudah di sarannkan undang-unang tentang APIP namun sampai saat ini belum terwujud. Jika undang-undang APIP sudah berlaku maka APIP memiliki kekuatan dan berwenang untuk menindaklanjuti entitas yang melakukan pelanggaran.