Bandung – Inspektorat Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (22/9). Sosialisasi PUPNS dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah yaitu Dr. Dede Mahniludin, Kepala Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Menurut narasumber, Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik ini diharapkan akan mampu menghimpun data tunggal aparatur sipil negara secara akurat, terpercaya dan terintegrasi.
“Database Aparatur Sipil Negara yang akurat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi,†jelasnya.
Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003, perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatkan dan memelihara keakurasian data. Membangun kepedulian dan kepemilikan ( sense of awareness/ownership ) PNS terhadap data kepegawaiannya. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalam manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data ( data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
Narasumber menambahkan, proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi ini meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Data PNS yang dimaksud adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat hidup pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan dan kompentensi,†jelasnya.
Berikut Prosedur Pendaftaran e-PUPNS :
Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus regristrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register. Nomor register sebagaimana dimaksud diatas digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyimpanan berkas fisik.
Selanjutnya Pengisian Formulir e-PUPNS, PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register yang telah didapat. Formulir e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, Data Posisi; Data Riwayat; Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); Data untuk PNS Dokter ( hanya diisi oleh PNS Dokter); dan Data Steak holder, antar lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); Apabila data sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data, apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dalam pemutakhiran data PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah. Setelah melakukan pemutakhiran data, PNS mengirim data untukk dilakukan proses verifikasi data. Setelah dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS, PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan proses datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selanjutnya kewenangan verifikasi data dilakukan secara berjenjang yaitu Unit Kerja yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian,Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat dan Badan Kepegawaian Negara.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan, maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015, Proses verivikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Untuk kemudahan pelaksanaan e-PUPNS, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku petunjuk pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik tahun 2015 dalam format softcopy yang dapat di unduh di website www.bkn.go.id serta portal e-PUPNS. (fat/Humas)