BANDUNG – Inspektorat Provinsi Jawa Barat menggelar Seminar Sengketa Kepegawaian. Seminar tersebut dilaksanakan pada hari Selasa s/d Rabu, 29 s/d 30 September 2015, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Seminar tersebut dibuka oleh Bapak H. Pery Soeparman, SH., MM., M.Si selaku Inspektur Provinsi Jawa Barat dan Bapak Dwi Wahyudi B, SH., MM  selaku narasumber yang turut dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Lingkup Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatanya Bapak Dwi Wahyudi B, SH., MM menjelaskan tentang Prosedur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990), Upaya Administratif Menyelesaiakan Permasalahan Sengketa Kepegawaian, Tata cara pelaksanaan peradilan di PTUN, Jenis-jenis sengketa yang ditangani PTUN, Peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan PTUN dan Azas-azas yang digunakan dalam memutuskan perkara di PTUN.
Tujuan digelarnya Seminar tersebut yakni untuk mengetahui bagaimana sengketa kepegawaian diselesaikan secara administratif maupun diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seminar tersebut semakin hangat dengan dibukanya forum tanya jawab yang melibatkan peserta dalam menanggapi dan bertanya seputar materi seminar. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dengan seksama dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.