BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan mengatakan, rencana pembangunan Kereta Api Cepat lintas Jakarta-Bandung sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.
“Rencana pembangunan kereta api cepatJakarta-Bandung itu tercantum pada pasal 60 huruf a poin 6 tentang rencana keterkaitan fungsional antar wilayah pengembangan dalam pembangunan dan peningkatan infrastruktur wilayah. Jadi, pembangunan jalur kereta api cepat lintas Jakarta Bandung sudah ada di Perda Jawa Barat,†kata Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan menjawab salah satu pertanyaan dari Komisi II DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Pembahasan Tata Ruang, di Ruang Sangga Buana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (24/2).
Namun ternyata, lanjut Gubernur, untuk menyambungkan dengan Perda Kabupaten/Kota juga tidak mudah. Karena ketika dibuat boleh jadi sejumlah kabupaten/kota, dalam perdanya tidak juga muncul kalimat itu. Karena rencananya ada pada pemerintah provinsi sehingga di kabupaten/kota rencana tersebut mungkin terlewat.
“Inilah yang kemarin dibahas panjang lebar, maka dikeluarkanlah Perpres (Peraturan Presiden) karena Perpres di atas Perda, karena kalau harus mengubah perda, penyesuaian tata ruang kabupaten/kota yang dilewati oleh kereta api cepat, itu prosesnya cukup panjang. Mungkin setahun itu sudah paling cepat kelihatannya. Oleh karena itu, di-by pass lewat Perpres, nanti perda menyesuaikan kepada Perpres. Itu kesepakatan kita kemarin. Tapi, yang Kota Bandung aman, Kabupaten Bandung aman, Kabupaten Bandung Barat aman, kemudian Purwakarta juga sudah masuk tata ruangnya untuk kereta api cepat, tinggal yang belum itu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,†kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Kang Aher itu.
Selanjutnya terkait dengan Kawasan Strategis Provinsi, Â jelas Aher, jalur kereta api cepat lintas Jakarta-Bandung berada pada Koridor Purwakarta-Padalarang.
Adapun kawasan baru yang akan dikembangkan atau transit oriented development (TOD) adalah di Karawang kurang lebih 250 hektar, Walini sementara tahap satu 1270 hektar, Â tahap kedua 3.000 hektar, tahap ketiga 3.000 hektar dan seterusnya sampai di atas 10.000 hektar.
Keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Walini adalah membuat kota baru dengan segala tuntutan perkotaannya, dan bukan pemukiman mewah baru.
“Kalau TOD Karawang itu baru, KCIC yang mengembangkan, Tegalluar juga baru. Kalau Walini pembicaraannya sudah sangat lama. Sebenarnya sejak tahun 2007 sudah dibicarakan, karena secara tata ruang, secara planologi, ketika sebuah perkotaan sudah sangat padat, maka seharusnya pemerintah berhasil melahirkan kota baru, kawasan pemukiman baru dengan segala makna pemukiman dan perkotaan itu sendiri. Walini itu adalah kawasan pemukiman baru, perkotaan baru, bukan kawasan perumahan mewah baru. Ini sikap kami. Jadi nanti kalau ada penyimpangan di lapangan mari kita tegor sama-sama, karena ini tentunya pemerintah pusat yang punya rencana c.q. KCIC, gabungan konsorsium antara indonesia dan china,†tegas Aher.
Di Tegalluar nanti, menurut Aher, akan terbangun LRT Bandung Raya, karena tidak mungkin kereta api cepat sampai Tegalluar, kemudian dari Tegalluar naik angkot.
“Itu tidak mungkin, jadi, harus ada moda transportasi yang memadai untuk sebuah perkotaan,†katanya. (http://jabarprov.go.id/index.php/news/16187/2016/02/25/Rencana-Pembangunan-KA-Cepat-Jakarta-Bandung-Sudah-Ada-di-Perda-Jabar)