Inspektorat Provinsi Jawa Barat mengadakan bimbingan teknis Reviu LKIP Daerah dan Evaluasi LKIP OPD pada hari kamis dan jumat 31 Maret – 1 April 2016, di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber, Ronald Andreas Anas, Ak (Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pengetahuan dan Revormasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dan Galih Hadiwijaya (Kementerian PAN & RB) yang turut memberikan paparan mengenai seputar LKIP.
“Pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Sistem pertanggungjawaban daerah atas segala proses tindakan yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrument akuntabilitas daerah menjadi bagian terpenting untuk ditata yang akhirnya menjadi instrument good governmentâ€, jelas Ronald.
“Bimbingan Teknis ini dilakukan untuk kontruksi besarnya dalam rangka Reformasi Birokrasi, dengan tujuan yakni, Efektif dan efisien, Akuntabel dan berkinerja tinggi serta Pelayanan publik yang melekat. Untuk mencapai ke 3 (tiga) tujuan diatas dilakukan dengan perbaikan pada lapangan area perubahan organisasi yakni melalui SDM yang telah menganut Revolusi Mentalâ€, Tambah Ronald.
- Perlu memetakan kekuatan, yakni memetakan secara asesmen evaluator yang handal di bidangnya,
- Ada kelalaian dalam membuat kertas kerja evaluasi yang tidak memasukan bahan evaluasi dalam membuat kertas kerja
- Sheet tentang KKE, Sasaran dan Indikator harus diisi agar memudahkan reviu
- Menjadwalkan/mengkoordinasikan tentang ide adanya program magang untuk menyamakan persepsi salah satunya terkait dengan evaluasi ini.
Menurut Galih Hadiwijaya yang dilakukan bukan evaluasi LKIP, tapi pada sistemnya. Yakni mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan sampai bagaimana entitas mengevaluasi diri sendiri  (dengan persentase 80% bobot dan 20% kinerja). Ukuran kinerja mencakup sasaran dan indikator serta target, bukan program dan kegiatan. Terdapat 2 (dua) masalah utama yakni:
- Keselarasan (rencana, anggaran dan laporan)
- Isi/indikator-indikator kualitas tidak baik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sedang menyusun Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama, bukan melihat kepada OPD/Kementerian tapi fokus pada masalah apa yang ingin dipecahkan (penentuan OPD diproses terakhir). Dalam perumusan ini yang ditentukan adalah kinerja/kegiatan dahulu, setelahnya adalah penentuan anggaran dan terakhir adalah memploting OPD yang bertanggungjawab.
“Evaluator harus dapat memberikan saran perbaikan bukan hanya menilai, hal itu dikarenakan agar entitas yang di evaluasi akuntabilitasnya membaik, jika kurang anggaran jangan merubah indikator kinerjanya, namun lebih baik menurunkan targetnyaâ€, tutup Galih.