Bimbingan Teknis Peningakatan Kapabilitas APIP di Lingkungan Provinsi Jawa Barat

Bimbingan Teknis Peningakatan Kapabilitas APIP di Lingkungan Provinsi Jawa Barat

Bimtek Peningkatan Kapabilitas APIP diselenggarakan dari tanggal 24-27 April 2018, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari kegiatan tersebut tiada lain adalah untuk meningkatkan kapabilitas APIP yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan APIP kabupaten kota se Provinsi Jawa Barat. Acara dibuka oleh Inspektur Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Ir. Toto Hermanto, M.Si.

Adapun dalam BImtek tersebut pada intinya yang menjadi pembahasan adalah sebagai berikut. Pedoman teknis peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor : PER – 1633 /K/Jf/2011. Di dalam Perka BPKP dijelaskan mengenai pengertian dari Kapabilitas APIP yaitu kemampuan untuk melaksanakan tugas – tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM APIP yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif. Peningkatan kapabilitas merupakan upaya memperkuat, meningkatkan, mengembangkan kelembagaan, tata laksana/proses bisnis/manajemen dansumber daya manusia APIP agar dapat melaksanakan peran dan fungsi APIP yang efektif. Rencana Tindak Peningkatan Kapabilitas APIP adalah rencana rinci pelaksanaan peningkatan kapabilitas APIP dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya yang dirumuskan oleh Satuan Tugas Peningkatan Kapabilitas dari APIP yang bersangkutan dan Tim Fasilitator. Model Kapabilitas Pengawasan Intern atau Internal Audit Capability Model (IACM) adalah suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik, yang menggambarkan jalur evolusi untuk organisasi sektor publik dalam rangka mengembangkan pengawasan intern yang efektif untuk memenuhi persyaratan tata kelola organisasi dan harapan profesional, yang menunjukkan langkah-langkah menuju kondisi tingkat kapabilitas pengawasan intern yang kuat dan efektif. Model Peningkatan Kapabilitas APIP mengacu pada Internal Audit Capability Model (IA-CM), yaitu suatu kerangka kerja yang mengindentifikasi aspek-aspek fundamental yang dibutuhkan untuk pengawasan intern yang efektif di sektor publik. Area Proses Kunci / Key Process Area (KPA) merupakan bangunan utama yang menentukan kapabilitas suatu APIP yang mengidentifikasi apa yang seharusnya ada dan berkelanjutan pada tingkat kapabilitas tertentu sebelum penyelenggaraan aktivitas pengawasan intern bisa meningkat pada level berikutnya. Selain itu dijelaskan juga mengenai Level IA-CM : Level 1 sampai dengan Level 5. Level 1:  Initial  (APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan belum dapat mencegah korupsi). Level 2 : Infrastructure  (APIP mampu menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi). Level 3 : Integrated  (APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern). Level 4 : Managed  (APIP mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko,  dan pengendalian intern). Level 5 : Optimizing (APIP menjadi agen perubahan).

Categories: News
0 0 votes
Article Rating
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments