Seminar Telaahan Sejawat antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2018 di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Senin, (23/04) Â Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyelenggaraan seminar Telaahan Sejawat antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Acara dibuka oleh Inspektur Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Ir. Toto Hermanto, M.Si. Dalam Kegiatan tersebut yang menjadi Narasumber adalah Roberth Gonijaya, AK, MSF, CIA, CISA. Ari Sufianto Nursevianto Tahier, Arief Isma, Reza Yandripano, Retna CaturWijisari, dan Mia Pratiwi Putrianti. Kegiatan tersebut dihadiri oleh APIP dari seluruh kabupaten kota se provinsi Jawa Barat serta dihadiri oleh beberapa APIP dari Itspektorat Jenderal Kementerian Republik Indonesia.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antara lain harus memenuhi dua hal, yaitu adanya standar audit dan pedoman telaahan sejawat.
PP 60/2008 pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilakukan telaahan sejawat. Selanjutnya dalam penjelasan PP 60/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “telaahan sejawat†adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
Tujuan kajian ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai pengertian peer review dan beberapa praktik pelaksanaannya. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan oleh organisasi profesi auditor sebagai acuan dalam penyusunan pedoman telaahan sejawat (peer review) APIP.