Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Eni Rohyani, SH., M.Hum @eni_rohyani bersama jajarannya menghadiri Kunjungan Kerja BAP DPD RI Dalam Rangka “Pengumpulan Data dan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat” pada Hari Kamis, 23 September di Aula Sangga Buana Kantor Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat diwakili Sekretaris Daerah Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng menyampaikan kepada Tim BAP DPD RI bahwa Provinsi Jawa Barat dapat mencapai Opini WTP 10 kali atas Laporan Keuangan Daerah salah satunya adalah seluriuh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten/Kota selalu menjaga dan disiplin dalam menjalankan 4 kriteria opini BPK yaitu :
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2. Penyampaian informasi dan laporan keuangan yang jelas dan detail
3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan
4. Efektifitas sistem pengendalian internal (SPI)
.
.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melaksanakan kinerja dan strategi terkait dengan Pengawasan Inspektorat Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yaitu :
1. Peran pemeriksaan kinerja atas program dan kinerja perangkat daerah yang menilai efektifitas, efiseinsi dan keekonomisan
2. Pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah
3. Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani oleh Kepala Daerah
4. Evaluasi dan Pembinaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap Perangkat Daerah
5. Memberikan layanan konsultasi melalui Unit Layanan Konsultasi bagi Perangkat Daerah maupun stake holder lainnya
.
.
Kinerja dan strategi tersebut diharapkan dapat meningkatan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang dapat mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.