
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki 5 (lima) Inspektur Pembantu dan Sekretariat yang memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Inspektorat, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum dan kehumasan, serta membantu Inspektur mengkoordinasikan Inspektur Pembantu.
- Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah di lingkup bidang pemerintahan dan administrasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah I.
- Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah di lingkup bidang perekonomian serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah II.
- Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Frovinsi dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah di lingkup bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah III.
- Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan pembinaan dan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah di lingkup bidang pembangunan dan infrastruktur serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah IV.
- Inspektur Pembantu Bidang Investigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal yang bersifat khusus serta melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui pemeriksaan investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.