Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diakui bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena menjadi salah satu pendorong dari semangat anti korupsi, dimana dengan keterbukaan publik menjadikan proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi public dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana. Salah satu tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi public bagi pemohon informasi.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Barat dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

Tujuan:

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak hak publik terhadap informasi  yang berkualitas dapat terpenuhi;
  • Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  • Meningkatnya pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Organisasi/ Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.

Visi dan Misi PPID

VISI

“MENJADIKAN JAWA BARAT MENJADI PROVINSI YANG TERBUKA DAN INFORMATIF”

MISI

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bertanggung Jawab
  2. Membangun Forum Koordinasi PPID Kab/Kota yang Solid

Struktur Organisasi PPID

Tugas dan Fungsi

PPID Utama Provinsi Jawa Barat

Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong, monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi PPID Pembantu.

Fungsi :

  • Menghimpun informasi publik dari seluruh PPID Pembantu di lingkup
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh PPID Pembantu.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  • Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.

PPID Pembantu Provinsi Jawa Barat

Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

Fungsi :

  • Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di masingmasing satuan kerja.
  • Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan informasi publik yang diperoleh di satuan kerja.
  • Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik.
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.