1. Petugas pengelola layanan informasi PPID menerima keberatan informasi publik yang diajukan Pemohon Informasi Publik secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
    • penolakan atas permohonan informasi publik;
    • tidak disediakannya informasi berkala;
    • tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    • permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (1);
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya;
  4. Dalam hal adanya pengajuan keberatan informasi publik dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada angka (1), PPID mengupayakan penyelesaian secara musyawarah.