Selaras dengan tugas pokok, isu strategis, serta visi dan misi Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023, terutama melaksanakan “misi kelima” Provinsi Jawa Barat, “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kepemimpinan yang kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota”, maka ditetapkanlah tujuan dan sasaran strategis pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yakni dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
A. Tujuan Jangka Menengah Inspektorat
Tujuan Inspektorat merupakan hasil evaluasi dan kajian atas faktor-faktor tersebut di atas, hingga akhirnya ditetapkan 2 (dua) tujuan Inspektorat yang merupakan tujuan ke luar organisasi dan tujuan ke dalam organisasi, yaitu:
- Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, baik dan akuntabel;
- Meningkatnya kapabilitas Inspektorat guna mendukung tujuan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, baik, dan akuntabel.
B. Sasaran Tahunan Inspektorat
Dari tujuan jangka menengah untuk kurun waktu lima tahunan dijabarkan menjadi sasaran tahunan Inspektorat dengan indikator pencapaian tahunan, sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Meningkatnya akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah;
- Meningkatnya pengelolaan keuangan dan barang daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintah;
- Terciptanya pemerintahan daerah yang berintegritas;
- Meningkatnya kompetensi dan kemampuan aparatur pengawasan yang berkualitas dan handal.
(Sumber: Rencana Strategis Inspektorat Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023)
C. Indikator Kinerja Utama