KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 Maret 2021. Rakor ini dihadiri oleh Pimpinan KPK RI, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Bupati/Walikota Se-Jabar, Kepala Kanwil BPN Jabar, Irjen Kemendagri (daring), Kepala BPKP Provinsi Jabar, Direktur Utama BJB, Kejati Provinsi Jabar, dan Wakapolda Provinsi Jabar.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Bpk. Yusuf Purnama, SH., MH, menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki 5.538 bidang aset tanah, 1.991 bidang sudah sertifikasi dan 3.547 bidang belum sertifikasi. Belum maksimalnya realisasi sertifikasi aset tanah di BPN hingga saat ini dikarenakan terkendala beberapa faktor diantaranya ketersediaan data yang kurang memadai, adanya sengketa lahan, dan dasar penguasaan atau kepemilikan tanah aset negara yang tidak lengkap karena masih banyak tanah warisan masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka percepatan sertifikat tanah, Kanwil BPN Provinsi Jabar menargetkan di tahun 2024 seluruh sertifikasi aset kabupaten dan kota Jawa Barat sudah harus terdaftar di BPN. Salah satu programnya yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai sertifikat elektronik.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Jawa Barat Bapak Mochamad Ridwan Kamil S.T., M.Ud., menyampaikan bahwasannya agar kepala daerah harus selalu mawas diri dan fokus pada pencegahan korupsi. Sejauh ini, proses yang sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat yaitu dengan adanya program MCP (Monitoring Centre For Prevention ). Untuk MCP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 dinilai sudah baik dengan pencapaian realisasi 91.80 persen.
Pada Rakor tersebut diadakan Tanda Tangan Bersama terkait Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Provinsi Jawa Barat. Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, para Kepala Daerah Kab / Kota Se-Jabar, disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Adapun Komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi pada Provinsi Jawa Barat yaitu :
- Implementasi pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik mencakup 8 area yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Sistem Perizinan, Kualitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
- Melakukan penatausahaan barang milik daerah, pengamanan aset milik daerah melalui sertifiikasi dan melakukan upaya penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah melalui penertiban dan pemulihan aset daerah.
- Melakukan upaya dalam rangka meningkatkan optimalisasi pajak daerah
- Mengimplementasikan pendidikan anti korupsi pada jenjang sekolah, dan pendidikan SDM Pemerintah Daerah.
- Melaksanakan aksi dalam pemberantasan korupsi secara konsiten dan berkelanjutan.
.
.
? : Dok. Humas Inspt
#inspektorat #KPK #kejatijabar #PoldaJabar
#BPNJabar #BJB #Kemendagri #JabarJuara
#ridwankamil #uuruzhanululum