A. Tentang Gratifikasi Online

Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara dan penjabat negara lainnya dalam melaporkan
penerimaan Gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web dan versi mobile, baik itu Android maupun iOS.
Aplikasi GOL terbaru ini juga menyediakan fitur untuk membantu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk instansi negara dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya. Diharapakan dengan adanya Aplikasi GOL, petugas UPG dapat melaporkan
penerimaan Gratifikasi dengan lebih mudah dan cepat sehingga efisien dalam pengelolaan laporan Gratifikasi.

Aparatur Sipil Negara dapat memilih metode pelaporan penerimaan Gratifikasi yaitu secara Individu maupun melalui UPG pada instansinya. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat membantu upaya KPK dalam mendorong pencegahan dan mengurangi praktik pemberian Gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara.

B. Cara Kerja Gratifikasi Online (GOL)

  • Pelapor mendaftarkan diri sebagai Pengguna aplikasi.
  • Pelapor memasukkan data laporan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya kepada KPK melalui aplikasi ini.

C. Penanganan Laporan pada aplikasi Gratifikasi Online (GOL)

Laporan gratifikasi yang disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) akan diproses oleh KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK.

D. Cara Penggunaan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)

  • Pelajari cara menggunakan Gratifikasi Online (GOL) melalui video guide
  • Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna Individu di sini
  • Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna UPG di sini
  • Unduh buku panduan Gratifikasi Online (GOL) pengguna mobile app di sini