Hero section image background

  

Tugas dan Fungsi

Formulir Permintaan Informasi PPIDAjukan

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

Fungsi

Sebagai PPID Pembantu, PPID Diskominfo Jabar menpunyai fungsi:

  • 1.

    Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

  • 2.

    Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 3.

    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • 4.

    Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 5.

    Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 6.

    Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;

  • 7.

    Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

  • 8.

    Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 9.

    Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 10.

    Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

  • 11.

    Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;

  • 12.

    Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan

  • 13.

    Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.