
PPID
Tugas dan Fungsi
Formulir Permintaan Informasi PPIDAjukan
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pembantu, PPID Diskominfo Jabar menpunyai fungsi:
- 1.
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- 2.
Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- 3.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- 4.
Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- 5.
Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- 6.
Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- 7.
Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- 8.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- 9.
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- 10.
Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;
- 11.
Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- 12.
Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- 13.
Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.