Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 134 Tahun 2022, memiliki tugas pokok untuk membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Tugas pokok ini juga mencakup pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. Tujuan utama dari Inspektorat adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Secara historis, Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah melalui berbagai perubahan struktural yang memperkuat perannya dalam pengawasan dan pengendalian pemerintahan daerah. Inspektorat berperan penting dalam menyusun kebijakan pengawasan internal, melakukan pemeriksaan, evaluasi, serta memantau kinerja dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Inspektorat juga mendukung upaya pencegahan korupsi, penyelenggaraan reformasi birokrasi, dan penanganan pengaduan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindak lanjut hasil pengawasan berjalan sesuai dengan aturan.
Dengan tugas dan fungsinya yang luas, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat memainkan peran vital dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan efektif. Struktur organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari Sekretariat, Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, Inspektur Pembantu IV, dan Inspektur Pembantu Investigasi, yang masing-masing memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian internal pemerintahan. Saat ini, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat dijabat oleh Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum., CGCAE, yang telah menjabat sejak tahun 2022.