
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 134 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, maka Struktur Organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari Inspektur, Sekretaris dan 1 (satu) Kepala Sub Bagian, 5 (lima) Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional (JFT).