
Informasi Serta Merta
📌 Definisi Resmi (mengacu UU No.14 Tahun 2008 & Permendagri 3/2017):
Informasi serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan tanpa penundaan oleh badan publik melalui media yang mudah diakses masyarakat.
🧯 Contoh Informasi Serta Merta:
- Bencana alam (banjir, gempa, kebakaran hutan)
- Wabah penyakit (COVID-19, DBD, flu burung)
- Kebocoran bahan kimia/beracun
- Kerusuhan sosial atau situasi darurat
- Peringatan dini (early warning) terkait keselamatan publik
- Penarikan produk berbahaya atau layanan publik yang membahayakan
Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, selain website resmi Inspektorat Daerah Jabar, Informasi Serta Merta terdapat juga pusat informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat diakses melalui link berikut:
Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Humas Jabar
Jabarprov.go.id
Informasi mengenai unit kerja inovatif di Diskominfo Jabar dapat mengakses: