Hero section image background

Informasi Serta Merta

📌 Definisi Resmi (mengacu UU No.14 Tahun 2008 & Permendagri 3/2017):

Informasi serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan tanpa penundaan oleh badan publik melalui media yang mudah diakses masyarakat.

 

🧯 Contoh Informasi Serta Merta:

  • Bencana alam (banjir, gempa, kebakaran hutan)
  • Wabah penyakit (COVID-19, DBD, flu burung)
  • Kebocoran bahan kimia/beracun
  • Kerusuhan sosial atau situasi darurat
  • Peringatan dini (early warning) terkait keselamatan publik
  • Penarikan produk berbahaya atau layanan publik yang membahayakan

 

Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, selain website resmi Inspektorat Daerah Jabar, Informasi Serta Merta terdapat juga pusat informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat diakses melalui link berikut:

Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat

Humas Jabar

Jabarprov.go.id

Informasi mengenai unit kerja inovatif di Diskominfo Jabar dapat mengakses:

Jabar Digital Service

Jabar Saber Hoaks

Footer Site Logo

Alamat

Jalan Surapati Nomor 4 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 40115

Nomor Telepon

022-4231567

Sosial Media

Copyright © Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat