Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat akan informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia. Keterbukaan ini penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan meningkatkan partisipasi dalam pembangunan.
Undang-Undang KIP mengatur hak dan kewajiban Badan Publik serta masyarakat dalam mengakses dan menyediakan informasi. Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di Jawa Barat, keterbukaan informasi diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024.
Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana
PPID:
-
-
-
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID Pelaksana :
-
-
-
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.