Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, adanya pengaturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bertujuan untuk memberikan arah dan sebagai acuan bagi ASN dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan pemberian, penerimaan, dan permintaan gratifikasi.
Dalam rangka pengendalian gratifikasi, dibentuk UPG. Unit Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disingkat UPG adalah suatu unit yang dibentuk untuk melakukan tugas dan fungsi proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan dan pemberian gratifikasi serta pelaporannya di lingkungan Pemerintah Daerah. Keanggotaan UPG terdiri dari unsur sebagai berikut:
a. Inspektorat;
b. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
d. Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
e. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
f. OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dalam melaksanakan tugas, UPG mempunyai fungsi:
- penerimaan laporan gratifikasi dari ASN dan Pemerintah Daerah serta meminta pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pemilahan kategori gratifikasi;
- pelaksanaan konfirmasi langsung atas laporan gratifikasi dalam kedinasan kepada penerima dan pemberi gratifikasi;
- penyampaian laporan gratifikasi kepada KPK;
- penerimaan laporan gratifikasi yang direkomendasikan KPK untuk dikelola Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi surat-menyurat kepada KPK;
- pemantauan tindak lanjut atas pelaporan gratifikasi dalam kedinasan oleh ASN dan Pemerintah Daerah;
- permintaan data dan informasi kepada OPD/Unit Kerja dan Pemerintah Daerah terkait pemantauan penerapan pengendalian gratifikasi;
- pemberian rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pengendalian gratifikasi oleh OPD/Unit Kerja dan Pemerintah Daerah.
Sumber: