Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022, Provinsi Jawa Barat menyusun dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024- 2026.
Tujuan dan sasaran pembangunan daerah pada RPD PRovinsi Jawa Barat tahun 2024-2026 diarahkan untuk mewujudkan visi RPJPD Provinsi Jawa Barat tahun 2005-2025, yaitu “Dengan iman dan takwa, Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia”, melalui upaya peningkatan kinerja pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik maka ditetapkanlah tujuan dan sasaran strategis pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun, yakni dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.
A. Tujuan Jangka Menengah Inspektorat
Tujuan dan sasaran renstra Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026 diarahkan untuk mengawal pencapaian tujuan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026, hingga akhirnya ditetapkan 2 (dua) tujuan Inspektorat yang merupakan tujuan ke luar organisasi dan tujuan ke dalam organisasi, yaitu:
- Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, baik dan akuntabel;
- Meningkatnya kapabilitas Inspektorat guna mendukung tujuan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, baik, dan akuntabel.
B. Sasaran Tahunan Inspektorat
Dari tujuan jangka menengah untuk kurun waktu lima tahunan dijabarkan menjadi sasaran tahunan Inspektorat dengan indikator pencapaian tahunan, sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Meningkatnya akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah;
- Meningkatnya pengelolaan keuangan dan barang daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintah;
- Terciptanya pemerintahan daerah yang berintegritas;
- Meningkatnya kompetensi dan kemampuan aparatur pengawasan yang berkualitas dan handal.
(Sumber: Rencana Strategis Inspektorat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026)