
Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK RI tentang kerja sama pengawasan perizinan, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat akan menggelar pembahasan penyusunan Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.
Kegiatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf b dalam nota kesepahaman, yang mewajibkan pembentukan tim koordinasi pengawasan di tingkat provinsi sebagai upaya bersama dalam memperkuat integritas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan daerah.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan tata kelola perizinan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis: Inspektorat Daerah