
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Bupati Majalengka pada 21 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Melalui kebijakan tersebut, penggunaan DBH CHT diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi langkah penting dalam menekan peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam mendorong pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan dana yang efektif dan akuntabel diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Inspektorat Jabar



