
Inspektur Jabar hadir membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi Jawa Barat, Senin (14/8).
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Melalui Pergub Nomor 110 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi BTT dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Karena tata kelola yang baik adalah fondasi pelayanan publik yang semakin dipercaya masyarakat.
Penulis: Inspektorat Jabar



