Hero section image background

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2022

Senin, 14 September 2026

Kegiatan

20

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2022

Inspektur Jabar hadir membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 110 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi Jawa Barat, Senin (14/8).

Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Melalui Pergub Nomor 110 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi BTT dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Karena tata kelola yang baik adalah fondasi pelayanan publik yang semakin dipercaya masyarakat.

Penulis: Inspektorat Jabar

Tags

  • sosialisasi
  • pergub110tahun2022
Footer Site Logo

Alamat

Jalan Surapati Nomor 4 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 40115

Nomor Telepon

022-4231567

Sosial Media

Copyright © Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat